TERTARIK MENGURUS IZIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)? INI PANDUAN LENGKAPNYA!
15 digit nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan bentuk rasa aman konsumen atas produk yang dibelinya. Dengan adanya nomor tersebut, konsumen tentu akan percaya karena tandanya produk yang mereka beli telah mendapat izin edar dari pemerintah.
Nah! Bagi kamu yang sedang menekuni bisnis industri rumahan dengan bahan panganan sebagai produknya, maka PIRT merupakan izin usaha yang harus kamu miliki. Jadi sebisa mungkin kamu harus memprioritaskan surat izin ini.
Namun bagaimana jika ternyata kamu tidak mengerti apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus PIRT? Kalau benar demikian, maka kamu bisa mencermati baik-baik artikel kali ini. Karena kita akan mengupas tuntas semuanya bersama. Simak baik-baik ya!
Kenali Lebih Dahulu Apa Itu PIRT
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk yang berupa deretan digit nomor yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan di kota atau kabupaten setempat.
Meskipun PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, namun PIRT bisa menjadi jaminan bahwa produk yang kamu jual itu aman dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.
Mengapa demikian? Sebab PIRT walau dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat tetap akan menyertakan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.
Sertifikasi PIRT dibagi menjadi dua bagian. Pertama yaitu untuk pangan dengan masa kadaluwarsa diatas 7 hari. Untuk sertifikasi pangan dengan masa kadaluwarsa diatas 7 hari ini masa berlakunya yakni selama 5 tahun.
Kedua yaitu pangan dengan masa kadaluwarsa dibawah 7 hari. Untuk sertifikasi pangan dengan masa kadaluwarsa 7 hari ini masa berlakunya yakni selama 3 tahun.
Semua bagian sertifikasi PIRT ini bisa diperpanjang kembali.
Cara Mengurus PIRT
Pada umumnya, cara mengurus PIRT adalah sebagai berikut:
Untuk mendapatkan izin PIRT, kamu bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah baik itu kabupaten, kota atau provinsi) dengan melengkapi persyaratan:
- Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi sekaligus desain dari kemasan)
- Fotocopy Kartu Tanda Pelajar (KTP)
- Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha kamu)
- Denah lokasi usaha
- Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
- Stampel usaha
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelah kamu datang ke Dinas Kesehatan dan kamu dinilai sebagai peserta yang telah memenuhi kuota maka kamu akan diarahkan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan.
Adapun materi yang nantinya akan kamu terima selama mengikuti penyuluhan adalah:
- Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
- Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
- Penyakit-penyakit yang berkemungkinan terjadi karena pangan
- Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
- Undang-undang dan pengawasan pangan
- Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT (Industri Rumah Tangga)
- Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
- Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
-
Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Langkah selanjutnya yang akan kamu lalui adalah survei lapangan oleh petugas Puskesmas. Survei ini bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan.
Bahkan bukan tidak mungkin dalam proses survei ini, nantinya petugas Puskesmas akan melakukan uji laboratorium dari sampel pangan jika diperlukan.
Adapun beberapa aspek yang dinilai, berupa:
- Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
- Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan dan lain sebagainya
- Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapan produksi
- Suplai air apakah mencukupi selama proses produksi berlangsung
- Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi dan ketersediaan tempat sampah tertentu
- Kesehatan higiene karyawan
- Pengawasan oleh penanggungjawab
- Pencatatan dokumentasi dan administrasi
-
Mengambil Sertifikat PIRT
Jika semua rangkaian tahapan sudah kamu selesaikan, maka langkah selanjutnya yang kamu lakukan adalah mengambil sertifikat PIRT.
Sertifikat PIRT akan keluar kurang lebih selama 2 minggu. Dan sertifikat yang nantinya akan kamu dapatkan adalah 2 sertifikat. Yakni sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Dari situ nantinya secara otomatis produk dari usahamu sudah terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan dan wajib kamu perbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun).
Jadi sampai sini kamu tentu sudah paham kan bagaimana cara mengurus PIRT? Kalau kamu masih kebingungan juga, tenang saja. Kamu bisa menyerahkan pengurusan PIRT ke POP JASA!
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-2999-5779
- Email : popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
-
- Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Surabaya
Jl Nginden Semolowaru, Ruko Mezzanine Blok A-10, Sukolilo, Kota Surabaya - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Malang
Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, RT 05 RW 02, Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang 65126 - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Mojokerto
Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Pasuruan
Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Solo
Jl. Adi Sucipto RT.04/ RW.09 Karangasem, Laweyan, Kota Solo - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Yogyakarta
Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Bandung
Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Bekasi
Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Tangerang
Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Depok
Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434 - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Makassar
Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan - Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Cirebon
Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
- Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Surabaya