KETENTUAN MENDIRIKAN YAYASAN

KETENTUAN MENDIRIKAN YAYASAN

081233442301 | Ketentuan Mendirikan Yayasan| POPJASA Melayani Jasa Pendirian UD, CV, PT, SIUP, Yayasan, DLL | Konsultasi Gratis & Amanah


Anda tertarik untuk mendirikan yayasan? Tetapi rasa tertarik Anda untuk mendirikan yayasan kalah dengan rasa khawatir Anda tentang berapa besaran modal yang harus anda siapkan guna mendirikan yayasan?

Sebelumnya harus Anda ketahui bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 telah mengatur tentang Yayasan tersebut.

Dan soal modal untuk mendirikan yayasan, UU Yayasan hanya mengatur perihal yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

Namun, hal ini bukan berarti tidak ada ketentuan jumlah minimal modal awal untuk mendirikan yayasan. Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan.

Ketentuan Yayasan

Perlu Anda ketahui, dalam mendirikan yayasan, baik yayasan orang Indonesia maupun orang asing memiliki ketentuan masing-masing. Berikut ini merupakan ketentuannya:

  • Untuk pendirian yayasan oleh orang Indonesia, jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, minimal senilai Rp. 10.000.000,-.
  • Untuk pendirian yayasan oleh orang asing, jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi sendiri, minimal senilai Rp. 100.000.000,-.

Tidak hanya berupa uang, kekayaan awal yayasan juga bisa berupa barang seperti rumah, peralatan untuk operasional dan lain sebagainya yang “senilai” dengan jumlah diatas.

PP Yayasan juga menegaskan pemisahan harta kekayaan harus menyertakan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan itu.

Adapun makna dari “keabsahan harta kekayaan” adalah memperoleh harta dengan cara tidak melawan hukum. Contoh dari keabsahan harta kekayaan yakni tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal ini sangat penting, karena nantinya surat ini akan dilampirkan dalam proses permohonan pengesahan Akta Pendirian Yayasan agar dapat memperoleh status badan hukum.

Bukan hanya itu, pemisahan kekayaan ini merupakan salah satu ciri utama badan hukum sekaligus juga memperjelas terkait asal-usul harta kekayaan awal yayasan.

Nah! Sampai sini tentu Anda sudah paham bukan berapa besaran modal untuk mendirikan yayasan?

Jika Anda masih bingung, bahkan merasa perlu berkonsultasi mengenai proses untuk mendirikan yayasan, maka Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan Anda!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha!

Layanan POPJASA meliputi:
  1. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  3. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  4. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  5. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  6. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  7. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
  8. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  9. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  10. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  14. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  15. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
  16. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  17. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1Jasa Pendirian Yayasan Kota Surabaya
    2. 2Jasa Pendirian Yayasan Kab. Sidoarjo
    3. 3Jasa Pendirian Yayasan Kab. Gresik
    4. 1Jasa Pendirian Yayasan Kab. Bangkalan
    5. 2Jasa Pendirian Yayasan  Kab. Sampang
    6. 3Jasa Pendirian Yayasan Kab. Pamekasan
    7. 4Jasa Pendirian Yayasan Kab. Sumenep
Kontak POPJASA:

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami
https://jasaizinusahasidoarjo.com/