JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

081233442301 | Jenis-Jenis Surat Izin Usaha | POPJASA Melayani Jasa Pembuatan PKP, UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Mudah & Amanah


Saat anda memutuskan untuk mendirikan usaha, maka anda juga tentu akan berpikir tentang administrasi perusahaanmu. Sebut saja misalnya izin usaha.

Anda pasti akan segera merencanakan pengurusan izin usaha agar usahamu mendapat pengakuan legal oleh pemerintah dan masyarakat sekitar.

Bahkan dengan segera mengurus perizinan usaha, anda bisa lebih cepat pula menggaet para pelangganmu agar bersedia untuk membeli produk-produk yang anda jual dan memberikan kepercayaan kepada usahamu.

Memang langkah yang anda rencanakan sudah benar. Namun anda juga harus tahu apa saja jenis izin usaha yang harus anda miliki untuk melengkapi administrasi perusahaanmu, sebelum mulai mengurus perizinan usaha.

Kalau anda belum tahu, tidak perlu khawatir. Kita bahas ini bersama! Simak baik-baik ya!

  1. Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

SITU atau Surat Izin Usaha Tempat Usaha merupakan surat izin usaha yang diberikan secara dan kepada perorangan, badan usaha, serta perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan area yang dibutuhkan.

Masa berlaku SITU ini adalah tiga tahun dan anda dapat memperpanjang masa berlakunya jika telah habis.

  1. Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP adalah izin yang diberikan kepada pengusaha atau bahkan badan usaha yang tengah dan memiliki usaha di suatu daerah. SIP hanya dikeluarkan untuk pengusaha atau badan usaha yang mampu memajukan suatu daerah tersebut.

  1. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI diperuntukkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas usaha sebagai bentuk pendukung agar badan usaha yang dimilikinya dapat berkembang di industri.

Namun memberikan SIUI ini tidak bisa sembarangan. Surat izin usaha ini memiliki syarat yakni perusahaan yang ingin mengurus SIUI harus mempunyai modal 5 sampai 200 juta rupiah.

Selain itu untuk mengurus perizinan SIUI, anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II di kabupaten atau kota.

Tidak cukup sampai di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II di kabupaten atau kota, anda juga nantinya akan mengurus di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Namun anda tidak perlu khawatir! Pengajuan di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM ini hanya dapat dilakukan bila usaha anda semakin berkembang.

Jadi apabila usahamu belum semakin berkembang, anda bisa lebih fokus mengurus perizinan di tingkat II di kabupaten atau kota dan kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP memiliki guna agar pendirian usaha anda dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka apabila anda memiliki usaha perdagangan, maka anda berkewajiban untuk memiliki SIUP.

Nah, SIUP sendiri terbagi menjadi 3 bagian. Yakni:

  • 1SIUP Kecil
  • 2SIUP Sedang
  • 3SIUP Besar
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

pengusaha, badan usaha atau bahkan perorangan yang mempunyai penghasilan diatas penghasilan tidak terkena pajak (PTKP) akan mendapatkan NPWP. Untuk memperoleh NPWP, anda harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor Pelayanan Pajak setempat.

  1. Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

NRP dan TDP merupakan sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.

Setelah suatu badan usaha memiliki NRP dan TDP, maka papan nama badan usaha dapat mencantumkanĀ nomor agar dapat terlihat oleh publik, lho!

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

kantor kelurahan atau kecamatan biasanya mengeluarkan SKDU di lokasi kegiatan usaha berlangsung. Biasanya SKDU menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain.

  1. Izin Usaha Dagang (UD)

UD merupakan badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual-belikan produk untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sama halnya dengan badan usaha yang lain, meskipun UD dilakukan oleh perorangan, UD tetap memerlukan izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian usaha tersebut.

  1. Tanda Daftar Industri (TDI)

Mengeluarkan TDI pada umumnya untuk jenis-jenis industri di kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta. Kisaran investasi perusahaan ini tidak termasuk tanah serta bangunan.

  1. Surat Izin Gangguan (HO)

Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat II mengeluarkan HO sebagai bentuk keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan pada lokasi berlangsungnya usaha.

  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

pemerintah daerah memberikan izin berupa IMB kepada seseorang, sekelompok maupun badan usaha untuk membangun sebagai bentuk pemanfaatan ruang.

  1. Izin BPOM

Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertujuan untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan, minuman bahkan obat-obatan.

Nah bagi anda yang mempunyai usaha berupa obat-obatan atau makanan, anda wajib memiliki produk makanan, minuman atau bahkan obat-obatan wajib mengurus izin BPOM terlebih dahulu.

 

Nah! Itu tadi jenis-jenis izin usaha yang harus anda miliki untuk memenuhi administrasi perusahaanmu.

Yuk segera urus izin usaha! anda merasa kesulitan urus izin usaha?

Jangan khawatir! Percayakan saja pada POPJASA. POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik sejak tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya POPJASA membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mengurus perizinan usahanya.

Segera urus izin usahamu sekarang di POPJASA! Dengan pelayanan terbaik, harga yang termurah dan waktu pengerjaan tercepat. Sudah tidak ada lagi alasan untuk anda meragukan POPJASA.

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Coverage Area Kantor Pusat POPJASA:
  1. 1Jasa Pengurusan Usaha Kota Surabaya
  2. 2Jasa Pengurusan Usaha Kab. Sidoarjo
  3. 3Jasa Pengurusan Usaha Kab. Gresik
  4. 1Jasa Pengurusan Usaha Kab. Bangkalan
  5. 2Jasa Pengurusan Usaha Kab. Sampang
  6. 3Jasa Pengurusan Usaha Kab. Pamekasan
  7. 4Jasa Pengurusan Usaha Kab. Sumenep
Kontak POPJASA:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami
https://jasaizinusahasidoarjo.com/