Jasa Perizinan PT
Jasa Perizinan PT – Mendirikan PT bisa jadi rumit, tapi dengan layanan perizinan dari POPJASA, semuanya jadi lebih mudah!
Apa Itu PT?
PT (Perseroan Terbatas) adalah jenis badan hukum perusahaan di Indonesia yang memisahkan kekayaan pribadi pemiliknya dengan kekayaan perusahaan. Pemilik PT (disebut pemegang saham) memiliki tanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, sehingga risiko kerugian terbatas pada modal yang diinvestasikan. PT dapat didirikan oleh minimal dua orang dan wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, serta dapat memiliki hak untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Baca juga artikel lainnya tentang Jasa Perizinan Perseroan Perorangan (PP)
SYARAT PEMBUATAN PT
- Pendiri
- Akta Pendirian
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Modal Dasar dan Modal Setoran
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Domisili
- Izin Usaha Khusus
- Proses Pendaftaran di OSS (Online Single Submission)