Jasa Pembuatan CV
Jasa Pembuatan CV – Mendirikan CV Tanpa Ribet dan Tanpa Biaya Mahal? POPJASA Hadir dengan Solusi Terbaik untuk Anda!
Apa Itu Commanditaire Vennootschap (CV)?
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Jenis perusahaan ini sering dipilih oleh para pengusaha yang ingin memiliki usaha dengan modal yang lebih ringan dan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan dengan PT.
Baca juga artikel lainnya tentang Jasa Pengurusan PIRT
SYARAT PEMBUATAN CV
- Pihak yang Terlibat
- Nama Perusahaan (Nama CV)
- Akta Pendirian CV
- Modal Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha (SIUP)
- Domisili Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Bukti Setoran Modal
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Keputusan Pengadilan (Jika Ada)
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha