Jasa Pengurusan PIRT
Jasa Pengurusan PIRT – Ingin bisnis makanan Anda berkembang lebih cepat dan legal? Punya PIRT adalah kunci utamanya! Tetapi, sudahkah Anda tahu cara mengurusnya dengan mudah?
Apa itu PIRT?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi makanan atau minuman dalam skala rumah tangga. Izin PIRT memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan serta keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga artikel lainnya tentang Jasa Perizinan Perseroan Perorangan
SYARAT PEMBUATAN PIRT
- Jenis Usaha
- Tempat Produksi
- Sarana dan Prasarana
- Dokumen yang Diperlukan
- Uji Laboratorium
- Pendidikan dan Pelatihan
- Kemasan dan Label
- Surat Keterangan Kelompok Usaha atau Organisasi
- Surat Pernyataan Keamanan Pangan
- Pembayaran Biaya Pengurusan
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Memilih layanan pengurusan PIRT di POPJASA memberikan Anda kemudahan, kecepatan, dan kepastian. Tim profesional kami akan membantu Anda menyiapkan semua dokumen, mengurus uji laboratorium, dan memastikan proses pengajuan izin berjalan lancar. Dengan pengalaman yang luas dan pemahaman mendalam tentang regulasi, kami menjamin PIRT Anda keluar dengan cepat, tanpa stres, dan tentunya dengan biaya yang terjangkau. Fokuslah pada pengembangan bisnis Anda, biarkan kami urus izin Anda!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
POPJASA juga menawarkan biaya proses pengurusan PIRT yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pengurusan PIRT sekarang!
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-2999-5779
- Email : popjasa@gmail.com