PANDUAN LENGKAP MEMBUAT SIUP DI OSS
081233442301 | Panduan Lengkap Membuat SIUP di OSS | POPJASA Melayani Jasa Pembuatan UD, CV, PT, SIUP, PIRT, DLL | Konsultasi Gratis & Tanpa Ribet
Di zaman yang sudah semakin maju ini, semakin banyak orang yang memutuskan untuk mendirikan usaha sendiri. Tentu saja dengan mendirikan usaha sendiri, kebutuhan finansial keluarga akan lebih mudah terpenuhi. Bukan cuma itu, mendirikan usaha sendiri atau berbisnis juga bisa meningkatkan perekonomian negara.
Meskipun mendirikan usaha sendiri memiliki banyak manfaat, namun tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan risiko dari sisi perekonomian pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sebut saja dengan adanya usaha liar yang semakin hari semakin meningkat, sampai dengan wajib pajak pemilik usaha yang tidak dibayarkan.
Banyaknya usaha liar dan wajib pajak yang tidak dibayarkan, membuat pemerintah memberikan kebijakan kepada para pengusaha untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah sampai menyediakan media untuk pendaftaran SIUP secara online yakni dengan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Nah! Apakah kamu seorang pengusaha yang juga ingin membuat SIUP namun masih kebingungan? Kalau begitu kamu tidak perlu khawatir, berikut ini merupakan panduan lengkap membuat SIUP di OSS. Mari kita kupas tuntas bersama di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Kenali Terlebih Dahulu Apa Itu Sistem OSS
Sebelum mulai mendaftar SIUP di sistem OSS, kamu harus terlebih dahulu tahu apa itu sistem OSS.
OSS atau Online Single Submission adalah media perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga SS atas nama menteri, gubernur, pimpinan lembaga, atau bupati/walikota untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sistem OSS berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Dari sistem OSS, nantinya semua data akan diteruskan ke pemerintah daerah untuk kemudian diterbitkan SIUP.
Hanya saja untuk membuat SIUP di sistem OSS, terlebih dahulu kamu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
lembaga OSS menerbitkan NIB sebagai nomor pengenal atau identitas pelaku usaha oleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.
NIB juga memiliki fungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Tahapan Memperoleh NIB Sebagai Persyaratan SIUP Melalui Sistem OSS
- Buka situs resmi OSS (https://oss.go.id/portal/)
- Pilih menu Daftar/Masuk yang ada di bagian atas situs, lalu klik Daftar
- Isi form pendaftaran yang meliputi jenis identitas, nomor identitas (NIK/Paspor), tanggal lahir, nomor ponsel dan alamat email
- Jangan lupa juga untuk mengisi kode captcha sebagai bentuk verifikasi
- Setelah semua selesai diisi, beri tanda centang/ceklis pada bagian bawah (tanda bahwa kamu telah menyetujui Syarat dan Ketentuan) lalu klik Submit
- Lakukan aktivasi akun melalui email verifikasi yang dikirimkan oleh sistem OSS
- Setelah itu aka nada kiriman email lagi dari sistem OSS yang berisi informasi mengenai Username dan Password
- Sekarang merupakan waktunya untuk kamu masuk ke akun. Jadi langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah login pada situs resmi OSS ((https://oss.go.id/portal/)
- Masukkan Username dan Password sekaligus kode captcha lalu klik Login
- Setelah masuk, pilih Perizinan Berusaha
(*note) Jika usaha kamu berbentuk PT, maka data perusahaan akan terisi secara otomatis atau kamu bisa menyalin data dari AHU Online dengan cara memilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan) → Perekaman Data Angka → Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online → isi nama perusahaan
(*note) Jika usaha kamu berbentuk CV, Koperasi, atau perseorangan kamu harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta → Tambah
- Isi perekaman data meliputi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dan lain-lain
- Pilih menu Permohonan Berusaha → Pilih Akta
- Muncul notifikasi mengenai Informasi Validasi KSWP & NPWP → Proses
- Kamu akan dialihkan ke halaman Form Permohonan
(*note)
- Pastikan data Akta Pendirian sesuai. Jika sudah yakin, klik Lanjut
- Pastikan Kelengkapan Data semuanya benar. Jika sudah yakin, klik Lanjut
- Di halaman Komitmen Izin Usaha, pastikan memberi tanda centang/ceklis pada izin-izin yang dibutuhkan. Lalu klik Lanjut
- Di halaman Komitmen Izin Komersial, pastikan kamu memberi tanda centang/ceklis pada izin-izin yang dibutuhkan. Lalu klik Lanjut
- Sesuaikan Output
- Pastikan semua data yang telah kamu isi sudah tepat dan sesuai. Pastikan juga untuk terus memantau proses sampai NIB diterbitkan
- Sistem OSS menerbitkan NIB bagi pelaku usaha
- Kamu akan memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB
Nah! Bagi kamu pelaku usaha yang sudah memiliki SIUP, sekarang kamu sudah tidak perlu lagi memperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang, karena SIUP berlaku seumur hidup selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Ketentuan tersebut berasal dari Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M-DAG-PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Jadi sampai sini kamu sudah paham, kan?
Jangan lupa dan jangan menunda-nunda dalam mengurus perizinan usaha ya! Kalau kamu kesulitan, kamu bisa mempercayakannya ke POPJASA.
Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Bukan cuma itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!
Jadi sudah tidak perlu anda ragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.
Jangan banyak menunda jika ingin mendirikan usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POPJASA karena POPJASA Solusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.
POPJASA juga sudah hadir di berbagai kota di Indonesia yakni Surabaya, Malang, Mojokerto, Yogyakarta, Pasuruan, Solo, Bandung, Jakarta dan Semarang.
Dengan budaya yang antusias, profesional, bertanggungjawab, disiplin dan terpercaya, POPJASA senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Jadi jangan khawatir, POPJASA pasti akan selalu bersedia membantu kamu mengurus perizinan dan pendirian usaha!
Alamat Kantor CABANG POPJASA:
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
- 1Jasa Pembuatan Usaha Surabaya
- 2Jasa Pembuatan Usaha Sidoarjo
- 3Jasa Pembuatan Usaha Gresik
- 4Jasa Pembuatan Usaha Bangkalan)
- 5Jasa Pembuatan Usaha Sampang
- 6Jasa Pembuatan Usaha Pamekasan
- 7Jasa Pembuatan Usaha Sumenep