APA PERBEDAAN DARI PENDIRI PT DAN PEMEGANG SAHAM?

APA PERBEDAAN DARI PENDIRI PT DAN PEMEGANG SAHAM?

081233442301 | Apa Perbedaan dari Pendiri PT dan Pemegang Saham? | POPJASA Melayani Jasa Pendirian UD, CV, PT, SIUP, PIRT, DLL | Profesional & Tanpa Ribet


Tidak bisa kita pungkiri bahwa sebagian besar orang menganggap pendiri PT (Perseroan Terbatas) sama hal nya dengan pemegang saham PT. Maksudnya seorang pendiri PT sudah pasti merupakan pemegang sahamnya.

Namun apakah benar pendiri PT selalu berstatus sebagai pemegang saham? Nah di artikel kali ini, kita akan membahasnya bersama. Simak baik-baik ya!

Pendiri PT Pasti Pemegang Saham

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PT didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dengan catatan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.

Bukan hanya itu, di dalam undang-undang juga diterangkan bahwa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih, baik didirikan secara perorangan maupun oleh badan hukum. Nah para pendiri inilah yang kemudian bisa kita sebut sebagai pendiri PT.

Para pendiri PT ini nantinya diwajibkan untuk mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Identitas para pendiri pun harus dicantumkan dalam Akta Pendirian PT. Pun dengan bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor juga wajib dicantumkan dalam Akta Pendirian PT.

Oleh karena itu, para pendiri PT wajib mengambil bagian saham. Sehingga dengan begitu, kita bisa menyebut pendiri PT juga merupakan pemegang saham PT. Dan syarat pendirian PT terutama hal-hal yang berkaitan dengan syarat pembuatan Akta Pendirian PT pun akan terlengkapi karena data dari pendiri PT dan pemegang sahamnya sudah jelas.

Para pendiri PT ini pun kemudian bersama-sama mengajukan permohonan untuk memperoleh SK Kemenkumham mengenai pengesahan badan hukum PT. Pun para pendiri PT juga turut berwenang untuk mengangkat anggota direksi dan dewan komisaris PT yang nantinya akan tercantum dalam Akta Pendirian PT.

Pemegang Saham Belum Tentu Pendiri PT

Hanya saja perlu digarisbawahi disini bahwa belum tentu pemegang saham merupakan pendiri PT.

Hal ini karena munculnya kemungkinan-kemungkinan tertentu dalam perusahaan, misalnya pemegang saham melakukan pemindahan hak atas saham. Pemindahan ini dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik dalam pembuatan tersebut di hadapan notaris maupun dibawah tangan. Dan hal ini secara hukum diperbolehkan.

Anggaran Dasar (AD) PT pun dapat memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, seperti:

  1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham, anggota direksi dan dewan komisaris; dan/atau
  3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika hak atas saham berpindah karena waris

Nah jika dalam AD telah mengatur bahwa saham harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya, tetapi dalam jangka waktu 30 hari sejak dilakukan penawaran pemegang saham lainnya tidak mau membeli, maka saham dapat ditawarkan dan dijual kepada pihak ketiga.

Jika pihak ketiga bersedia membeli saham, maka hak atas saham beralih kepada pihak ketiga tersebut. Sehingga pihak ketiga pun juga sebagai pemegang saham.

Namun meskipun merupakan pemegang saham, sebagaimana yang kita ketahui pihak ketiga tersebut tidak ikut mendirikan PT dan namanya tidak dicantumkan dalam Akta Pendirian PT selaku pendiri, sehingga pihak ketiga ini tidak bisa dikatakan sebagai pendiri PT.

Selain pemindahan hak atas saham yang sudah ada, pihak ketiga juga dapat menjadi pemegang saham jika diantaranya ada penerbitan saham baru dalam rangka penambahan modal atau terjadinya akuisisi PT oleh pihak ketiga.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendiri PT pasti merupakan pemegang saham ketika PT didirikan, akan tetapi pemegang saham PT belum tentu merupakan seorang pendiri, karena ia bisa saja membelinya atau mendapatkannya dari pemindahan hak atas saham, penerbitan saham baru atau akuisisi.

POPJASA Akan Memberikan Solusi yang Terbaik Untuk Anda

Jadi sampai sini sudah paham bukan mengenai pendiri PT dan pemegang saham? Jika kamu merupakan seorang pengusaha yang ingin mendirikan PT namun masih belum tahu banyak mengenai apa saja yang harus dipersiapkan, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan POPJASA, lho!

Mengapa? Sebab POPJASA merupakan satu-satunya konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan usaha.

Bukan hanya itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang super hemat!

Kami jamin 100%, POPJASA adalah konsultan perizinan usaha yang jujur, bertanggungjawab dan tidak akan mengecewakan semua pelanggannya karena kepuasan pelanggan adalah fokus utama dari POPJASA !

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
  • 1Jasa Pengurusan PT Surabaya
  • 2Jasa Pengurusan PT Sidoarjo
  • 3Jasa Pengurusan PT Gresik
  • 4Jasa Pengurusan PT Bangkalan)
  • 5Jasa Pengurusan PT Sampang
  • 6Jasa Pengurusan PT Pamekasan
  • 7Jasa Pengurusan PT Sumenep

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami
https://jasaizinusahasidoarjo.com/