SEBELUM MENDIRIKAN PERUSAHAAN PERHATIKAN 4 FAKTA MENGENAI SKDP
081233442301 | Sebelum Mendirikan Perusahaan Perhatikan 4 Fakta Mengenai SKDP | POPJASA Melayani Jasa Pembuatan UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Konsultasi Gratis & Profesional
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan. Sebab domisili merupakan bentuk identitas dari sebuah perusahaan pada saat operasional perusahaan berlangsung.
Nah! Tahukah kamu bahwa SKDP memiliki beberapa fakta yang wajib anda ketahui sebagai pelaku usaha? Kalau kamu belum tahu, maka sudah tepat kamu ada membaca artikel yang satu ini sebab kita akan membahas fakta-fakta SKDP secara tuntas. Jadi simak baik-baik ya!
Sama seperti namanya, SKDP merupakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang memiliki fungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan benar berkedudukan di alamat tersebut atau justru tidak.
Perusahaan yang sudah memiliki SKDP maka telah resmi dan diakui berkedudukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bukan hanya itu saja, SKDP juga merupakan salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen lainnya dalam proses pembuatan legalitas usaha.
Pada umumnya, SKDP PT hanya dikeluarkan secara khusus untuk kedudukan PT yang berada di zonasi perusahaan atau zona khusus perkantoran di suatu wilayah. Oleh karena itu, diusahakan alamat domisili perusahaan kamu berada dalam zonasi perusahaan untuk mempermudah pengurusan SKDP PT nantinya.
Sama seperti dokumen-dokumen legalitas usaha lainnya, SKDP juga memiliki masa berlaku. Setelah masa berlaku habis, biasanya SKDP harus diperpanjang. Namun yang perlu diketahui adalah masa berlaku SKDP dibedakan berdasarkan jenis domisili yang digunakan.
Singkatnya, domisili kantor bersama atau kantor tetap masa berlakunya adalah 5 tahun. Sementara domisili perusahaan yang menggunakan virtual office masa berlakunya adalah 1 tahun.
Pada saat pendaftaran SKDP PT, salah satu persyaratan yang wajib untuk dilengkapi adalah akta dari perusahaan. Hal ini dikarenakan SKDP membutuhkan akta dan pengesahannya sebagai salah satu persyaratan yang disiapkan untuk pengurusan berbagai dokumen-dokumennya.
Persyaratan untuk mengurus SKDP antara lain:
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (jika ada), sekaligus Pengesahannya
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik Direktur Utama Perusahaan
- Perjanjian sewa gedung
- Surat Keterangan Domisili Gedung
- Foto tampak luar dan tampak dalam gedung
- PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir
Nah! Sampai sini sudah tahu bukan apa saja fakta-fakta dari SKDP? Kalau kamu ingin mengurus SKDP juga, namun kamu masih kebingungan dengan berbagai syarat-syarat yang harus dipenuhi atau kamu tidak memiliki banyak waktu, maka kamu tidak perlu khawatir.
Kamu bisa mempercayakan pengurusan SKDP kamu ke POPJASA!
Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!
Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.
Jangan banyak menunda jika ingin mendirikan usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POPJASA karena POPJASA Solusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.
Dengan budaya yang antusias, profesional, bertanggungjawab, disiplin dan terpercaya, POPJASA senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Jadi jangan khawatir, dimana saja kamu berada POPJASA pasti akan selalu bersedia membantu kamu mengurus perizinan dan pendirian usaha!
Alamat Kantor Pusat POPJASA:
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Coverage Area Kantor Pusat POPJASA:
- 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Surabaya
- 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sidoarjo
- 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Gresik
- 1Jasa Pembuatan Usaha Kab. Bangkalan
- 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sampang
- 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pamekasan
- 4Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sumenep
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com