ANDA INGIN MENGUBAH CV MENJADI PT? INI HAL-HAL YANG HARUS KAMU PERHATIKAN!
Hal Yang Perlu Kamu Perhatikan Ketika Ingin Mengubah CV Menjadi PT. PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu badan hukum yang memiliki karakteristik khas yakni adanya pemisahan tanggungjawab dan harta antara perusahaan dengan pemiliknya. sehingga pelaku usaha yang memiliki PT sebagai badan usaha, tidak perlu merasa khawatir harta pribadinya tercampur dengan harta perusahaan saat mengelola bisnis.
Selain itu, badan usaha berbentuk PT juga cenderung lebih mudah dalam menghimpun dana tambahan untuk keperluan modal usaha, baik dalam bentuk pinjaman maupun dalam bentuk penyertaan. Hal ini terjadi karena kreditur dan investor lebih mempercayai kreadibilitas badan usaha berbentuk PT.
Anda akan memperoleh banyak keuntungan jika mendirikan PT membuat sebagian besar pelaku usaha memilih PT sebagai pilihan yang tepat untuk mengarungi dunia bisnis.
Lantas bagaimana jika kamu sebagai pelaku usaha sudah memiliki badan usaha berupa CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer) yang tidak berstatus badan hukum agar dapat berubah menjadi PT? Berikut merupakan penjelasannya!
Persetujuan Dari Para Sekutu CV
Langkah pertama yang harus kamu perhatikan dan tentu saja lakukan jika kamu ingin mengubah CV kamu menjadi PT adalah adanya persetujuan dari para sekutu CV. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dalam undang-undang tersebut tertera bahwa pembuatan PT atas dasar perjanjian. Oleh karena itu para pendiri PT harus menyatakan sepakatnya dalam akta pendirian agar nanti menjadi jelas siapa saja pendiri dan pemegang sahamnya.
Untuk itu langkah pertama yang harus benar-benar kamu perhatikan adalah para sekutu CV harus terlebih dahulu sepakat untuk mengubah CV menjadi PT.
Penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, dapat dengan mudah kita simpulkan bahwa CV harus memiliki dokumen penting seperti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar.
Sama hal nya dengan CV, PT pun harus mempunyai Akta Pendirian dan Anggaran Dasar saat proses pendiriannya. Hanya saja tidak seperti pendirian PT berdasarkan UUPT, dalam pendirian CV tidak mengenal adanya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Jadi sudah jelas jika kamu ingin mengubah CV menjadi PT, sesuaikan terlebih dahulu Akta Pendirian dan Anggaran Dasar nya agar sesuai dengan syarat Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT dalam UUPT.
Tentu saja hal ini tidak selalu berotasi hanya pada penyesuaian perihal modal, namun juga masalah-masalah lain. Misalnya seputar pembagian saham dan pemegang saham, hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jabatan direksi, dewan komisaris dan lain sebagainya.
Singkatnya, jika kamu benar-benar ingin mengubah CV menjadi PT maka ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, antara lain ketentuan pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT, juga aktiva dan pesiva CV kamu yang kemudian akan menjadi saham dan harta kekayaan PT.
Pantau Harta CV
jauh lebih baik dalam langkah pemantauan harta CV khususnya perhitungan aktiva dan pasiva CV, anda turut menyertakan akuntan publik yang berkompenten dalam bidangnya. Sehingga anda akan memperoleh jumlah yang pasti dari total aktiva untuk kemudian para pendiri dapat mengambil menjadi bagian saham.
Perbuatan Hukum Selama Pendirian PT
Langkah yang tidak kalah penting harus kamu perhatikan sebelum mengubah badan usaha CV kamu menjadi PT adalah kamu harus menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara CV dengan pihak ketiga. Misalnya seperti dengan mitra bisnis atau konsumen CV kamu.
Bukan hanya itu, perbuatan hukum yang dilakukan oleh para sekutu CV dalam kepentingan pendirian PT, mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum apabila RUPS pertama menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri PT (sekutu CV) atau kasusnya juga harus turut kamu perhatikan.
Namun, persetujuan RUPS ini tidak berlaku apabila perbuatan sekutu CV telah mendapat persetujuan oleh semua sekutu CV sebelum pendirian PT.
Buat Akta Pendirian dan Pesan Nama PT
Sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bahwa dalam penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar, dalam Anggaran Dasar PT harus memuat salah satu hal yaitu nama PT.
Oleh karena itu, langkah yang selanjutnya harus kamu lakukan adalah dengan menyiapkan nama PT dan mengajukan nama PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Jangan lupa juga bahwa Akta Pendirian PT adalah Akta Notaris, silakan sisihkan waktu kamu untuk berkonsultasi dengan Notaris setempat terkait perubahan Akta Pendirian CV menjadi Akta Pendirian PT.
Selanjutnya setelah semua siap, kamu pun bisa mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menhumkam. Dan tentu saja mengurus perizinan usahanya.
Nah jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perizinan usaha PT, kamu bisa menyerahkan hal ini kepada POPJASA!
Kontak POPJASA
Phone: (031) 5917359
Telp/WA: 0812-2999-5779
Email : popjasa@gmail.com